Seperti halnya lembaga keuangan konvensional, perbankan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasinya juga harus menghadapi risiko-risiko dalam mengendalikan manajemen risiko. Beberapa risiko yang harus dihadapi oleh perbankan syariah dalam mengendalikan manajemen risiko antara lain:
Risiko operasional
Risiko operasional terjadi akibat kegagalan dalam operasi sehari-hari perbankan, baik itu karena kesalahan manusia, kerusakan teknis, kegagalan sistem, maupun bencana alam. Risiko ini dapat berdampak pada kehilangan kepercayaan nasabah dan kinerja keuangan perbankan.
Risiko kredit
Risiko kredit terjadi akibat ketidakmampuan debitur untuk membayar kewajiban finansialnya kepada perbankan. Risiko ini dapat terjadi karena masalah keuangan debitur, kondisi pasar, atau perubahan regulasi pemerintah. Risiko ini berdampak pada penurunan kinerja keuangan perbankan dan peningkatan non-performing financing (NPF).
Risiko pasar
Risiko pasar terjadi akibat perubahan kondisi pasar, baik itu perubahan suku bunga, nilai tukar, harga komoditas, maupun volatilitas pasar. Risiko ini dapat berdampak pada nilai portofolio investasi perbankan dan kinerja keuangan perbankan.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan perbankan untuk memenuhi kewajiban finansialnya pada saat yang ditentukan. Risiko ini dapat terjadi karena penarikan dana yang besar oleh nasabah, krisis kepercayaan, atau ketidakmampuan perbankan dalam mengelola likuiditas. Risiko ini berdampak pada kinerja keuangan perbankan dan reputasi perbankan.
Risiko Syariah
Risiko syariah terjadi akibat ketidaksesuaian antara aktivitas perbankan dengan prinsip-prinsip syariah, yang dapat mengakibatkan adanya kerugian finansial dan reputasi perbankan.
Oleh karena itu, perbankan syariah harus mengelola risiko-risiko tersebut dengan baik dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam mengambil keputusan dan menjalankan operasi perbankan, serta memperkuat tata kelola perbankan dan manajemen risiko yang baik.
Gambar: https://irham-anas.blogspot.com/