A.
Latar
Belakang
Unit usaha syariah
merupakan salah satu perbankan syariah yang mempunyai keunikan secara prinsip
dapat mendukung usaha mikro, kecil dan menengah antara lain lebih luwes dalam
penyediaan agunan, lebih luwes dalam penetapan imbalan, dan lebih luas dalam
menyediakan fasilitas. Fasilitas yang disediakan meliputi bidang perbankan dan
lembaga pembiayaan, seperti anjak piutang, modal ventura, sewa-beli, dan
penggadaian (Amir dan Rukmana, 2010). Peran unit usaha syariah sangat
dibutuhkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah, karena salah satu masalah yang
dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah adalah keterbatasan akses terhadap
sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan formal atau perbankan (Rofiq,
2016).
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Ghozali, 2012:151-152). Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 19, pembiayaan dalam unit usaha syariah terdiri dari pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah), penyertaan modal (musharakah), jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina), akad salam, akad istihna, sewa-menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan ( ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik), dan prinsip lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
B.
Rumusan
Masalah
- 1. Apa
Yang Dimaksud Dengan Unit Usaha
Syariah?
- 2. Dimana
Saja Letak Unit Usha Syariah?
- 3. Apa
Saja Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah?
- 4. Apa
Saja Produk Unit Usaha Syariah?
- 5. Apa Saja Pengawas Lembaga Unit Usaha Syariah?
C.
Tujuan
Pembahasan
- 1. Untuk
Mempelajari Pengertian Dari Unit Usaha Syariah
- 2. Untuk
Mengetahui Tempat Letaknya Unit Usha Syariah
- 3. Untuk
Mengetahui Jenis-Jenis Unit Usha Syariah
- 4. Untuk
Mengetahui Produk Unit Usha Syariah
- 5. Untuk
Mengetahui Pengawas Lembaga Unit Usha Syariah
BAB II - PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Unit Usaha Syariah
Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan
dengan tujuan memperloleh hasil berupa keuntungan, upah, atau laba usaha. Usaha
adalah kegiatan dengan mengarahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai
suatu maksud perkerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya uoaya) untuk
mencapai sesuatu.
Pengertian UUS menueut Undang-undang No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu, Unit usaha syariah adalah unit
kerja dari kantor pusat bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usha berdasarkan Prinsip
Syariah, atau nit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS merupakan
unit usaha yang dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip syariah dilakukan atau
dikelola melalui bank umum konvensional.
Hal ini terwujud melalui adanya
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. UU10/1998jo.UU72/1992), yang intinya menegaskan
bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional
dan atau berdasarkan sistem riba.[1]
B.
Letak
Unit Usha Syariah
Unit usha syariah dapat ditemukan di berbagai negara
diseluruh dunia, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang
signifikan. Beberapa negara yang memiliki perkembangan industri keungan syariah
yang signifikan antara lain:
- 1. Saudi
Arabia, sebagai tempat kelahiran islam, saudi arabia memiliki industri keungan
syariah yang besar, termasuk bank-bank syariah terkemuka seperti Al Rajhi Bank
dan Bank Alinma.
- 2. Malaysia,
dikenal sebagai pusat keungan syariah global dan memiliki sejumlah bank dan
institusi keuangan syariah terkemuka seperti Maybank Islamic, CIMB islamic, dan
Bank Islam Malaysia.
- 3. Indonesia,
sebagai negara dengan populasi Muslim tersebar di dunia, Indonesia memiliki
industri keuangan syariah yang berkembang pesat, dengan bank-bank syariah
seperti Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah, dan lain-lain.
- 4. UAE
(Uni Emirat Arab), Dubai dan Abu Dhabi telah menjadi pusat keuangan global yang
mengkomodasi industri keuangan syariah. Beberapa bank terkemuka di UAE, seperti
Emirates Islamic dan Abu Dhabi Islamic Bank, menawarkan produk dan layanan
keungan syariah.
- 5. Qatar,
memiliki sejumlah Bank syariah yang signifikan, termasuk Qatar Islamic Bank dan
Masraf Al Rayan.
- 6. Turki,
memiliki industri keuangan syariah yang berkembang, dengan bank-bank seperti
Turkiye Finans Katilim Bankasi A.S. (TFKB), dan Turk.
Selain segara-negara ini, banyak negara
lain juga memiliki sektor keuangan syariah yang tumbuh, dan beberapa bank atau
lembaga keuangan konvensional di berbagai negara juga memiliki unit usha
syariah.
Namun, bahwa diingat bahwa keberadaan unit
usha syariah dapat berbeda-beda di setiap negara dan tergantung pada regulasi
lokal serta tingkat perkembangan industri keuangan syariah di sana.
C.
Jenis-Jenis
Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah dapat ditemukan di
berbagai sektor ekonomi dan industri. Berikut adalah beberapa jenis unit usaha
syariah yang umum:
- 1. Bank
Syariah, adalah lembaga keuangan yang menyediakan produk dan layanan keuangan
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka menawarkan produk seperti
pembiayaan tanpa bunga (mudharabah), bagi hasil (musharakah), dan lain
sebagainya.
- 2. Asuransi
Syariah, lembaga asuransi syariah menyediakan produk asuransi yang sesuai
dengan peinsip syariah, dengan memastikan bahwa investasi dan operasi mereka
mematuhi hukum islam.
- 3. Dana
Pensiun Syariah, mengelola dana pensiun dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah
dalam investasi dan pengelolaannya.
- 4. Perdagangan
Syariah, usha dagang yang menjual produk atau jasa sesuai dengan prinsip
syariah. Contoh termasuk toko makanan halal atau toko pakaian syar’i.
- 5. Properti
dan Real Estat Syariah, unit usha ini terlibat dalam pembangunan dan investasi
properti yang mengikuti prinsip syariah, seperti pembangunan rumah, apartemen,
atau kompleks komersial.
- 6. Teknologi
dan Inovasi Syariah, bisnis yang mengembangkan solusi teknologi dan inovasi
berbasis prinsip syariah, seperti platfrom finatech atau aplikasi keuangan
syariah.
- 7. Pendidikan
dan Pelatihan Syariah, institusi pendidikan atau pelatihan yang menyediakan
kursus atau program yang susuai dengan prinsip syariah.
- 8. Kesehatan
dan Layanan Kesehatan Syariah, fasilitas kesehatan dan layanan medis yang
mematuhi prinsip syariah, termasuk rumah sakit atau klinik yang menawarkan
perawatan sesuai dengan hukum islam.
- 9. Pariwisata
Syariah, usha yang menyediakan layanan pariwisata dan akomodasi yang memenuhi
standar syariah, seperti hotel-hotel yang menawarkan fasilitas sesuai dengan
prinsip syariah.
- 10. Industri
Maknan dan Minuman Syariah, bisnis yang memproduksi atau menyediakan maknan dan
minuman yang memenuhi persyaratan syariah.
Setiap
jenis usha syariah harus memastikan bahwa operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip ekonomi islam, termasuk larangan terhadap bunga (riba) dan
praktik bisnis yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip- prinsip syariah menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah22, seperti dijelaskan di bawah ini:
- 1. Bank
Umum Syariah
Bank
Umum Syariah atau yang disingkat BUS adalah Bank Syariah yang dalam menjalankan
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 3. Unit
Usaha Syariah
Unit
Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat
Bank Umum Konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah/atau unit syariah.[2]
D.
Produk
Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah menyediakan brbagai
produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Berikut
adalah beberapa produk yang umumnya ditawarkan oleh unit usaha syariah:
- 1. Pembiayaan
Mudharabah, jenis pembiayaan di mana pihak bank atau penyedian dana bertindak
sebagai pemilik modal (shahbulmal) dan pihak nasabah atau pinjaman bertindak
sebagai pengelola bisnis (mudarib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
- 2. Pembiayaan
Musharakah, bentuk pembiayaan bersama di mana bank dan nasabah berbagai modal
dan keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, pembiyaan
untuk proyek properti atau bisnis.
- 3. Akad
Ijarah (sewa), transaksi sewa atau penyewaan aset seperti properti atau
kendaraan dengan syarat-syarat yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
- 4. Jual
Beli Murabahah, transaksi jual beli dengan harga jual yang sudah ditentukan
sebelumnya, termasuk keuntungan yang dispakati. Produk ini sering digunakan
untuk pembiayaan pembelian rumah atau kendaraan.
- 5. Akad
Wakalah (Mandat), transkasi di mana pihak nasabah memberi wewenang kepada pihak
bank melakukan transaksi tertentu atas nama mereka.
- 6. Tabungan
Mudarabah, tabungan di mana bank bertindak sebagai pemilik modal dan nasabah
sebagai pengelola. Keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.
- 7. Reksa
Dana Syariah, investasi dalam portopolio aset-aset yang sesuai dengan prinsip
syariah, di mana investasi dilakukan berdasarkan akad-akad syariah seperti
mudharabah dan musyrakah.
- 8. Asuransi
Syariah, polis asuransi yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk prinsip
keadilan dan ketidakpastian (gharar).
- 9. Dana
Pensiun Syariah, program pensiun yang mengelola dana pensiun dengan mematuhi
prinsip-prinsip syariah dalam investasi dan pengelolaanya.
- 10. Jasa
Konsultan Keuangan Syariah, layanan konsultasi untuk membantu individu atau
perusahaan dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip syariah.
Penting untuk diingat bahwa setiap produk
atau layanan yang ditawarkan oleh unit usaha syariah harus memenuhi persyaratan
syariah yang ketat, termasuk larangan terhadap riba, investasi dalam aktivitas
haram, dan prinsip-prinsip keadilan.[3]
E.
Pengawas
Lembaga Unit Usaha Syariah
Pengawas lembaga unit usaha syariah adalah
individu atau badan yang bertangung jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan
operasional unit syariah untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pengawas
lembaga unit usaha syariah dapat terdiri dari beberapa entitas atau fungsi:
- 1. Otoritas
Regulasi syariah, dibeberapa negara, ada otoritas regulasi khusus yang bertugas
mengawasi dan mengatur institusi keuangan syariah, termasuk unit usaha syariah.
Mereka mengeluarkan pedoman dan regulasi yang harus diikuti oleh lembaga
tersebut.
- 2. Komite
Fatwa atau Dewan Syariah, beberapa institusi keuangan syariah memiliki komite
fatwa atau dewan syariah internal yang bertangung jawab untuk memberikan
panduan dan menetapkan kebijakan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- 3. Auditor
Independen Syariah, auditor independen yang memiliki keahlian dalam audit
syariah dapat ditugaskan untuk memeriksa dan memastikan bahwa operasi unit
usaha syariah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.
- 4. Lembaga
Pemantauan Eksternal, beberapa lembaga atau badan idependen dapat diberi
wewenang untuk memantau dan menilai kinerja unit usaha syaruah dalam mematuhi
prinsip-prinsip syariah.
- 5. Ahli
Syariah Independen, dalam beberapa kasus, unit usaha syariah dapat
memperkerjakan ahli syariah independen yang memiliki pengetahuan mendalam
tentang hukum islam untuk memberikan panduan dan menilai kepatuhan mereka
terhadap prinsip-prinsip syariah.
Penting
untuk dicatat bahwa keberadaan dan peran pengawas lembaga unit usaha syariah
dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan praktik di setiap ngara atau
wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasi unit usaha syariah
konsisten dengan prinsip-prinsip syariah dan memenuhi standar kepatuhan yang
ditetapkan. [4]
BAB III - PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian UUS menueut Undang-undang No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu, Unit usaha syariah adalah unit
kerja dari kantor pusat bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usha berdasarkan Prinsip
Syariah, atau nit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS merupakan
unit usaha yang dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip syariah dilakukan atau
dikelola melalui bank umum konvensional. Beberapa negara yang memiliki
perkembangan industri keungan syariah yang signifikan antara lain Saudi
Arabia,malaysia, indonesia, UAE, Qarar, Turki.
Bank Umum Syariah atau yang disingkat BUS
adalah Bank Syariah yang dalam menjalankan kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja
dari kantor pusat Bank Umum Konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah/atau unit syariah.
Pengawas lembaga unit usaha syariah adalah individu atau badan yang bertangung jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan operasional unit syariah untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
B.
Saran
Demikianlah makalah ini
saya susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan
ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat
kami harapkan untuk menyempurnakan makalah saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Umam, Khotibul. "Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22.3 (2010): 607-624.
Umam, K. (2010). Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 607-624.
UMAM, Khotibul. Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010, 22.3: 607-624.
Sunarwan, Eko. "Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013." (2015).
Sunarwan, E. (2015). Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013.
SUNARWAN, Eko. Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013. 2015.
[1] Amir Macmud Dan Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan Dan Studi
Empiris Di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010, Hlm.4.
[2] Pasal 1 Undang-undang Republik
Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
[3] Mohamad Ainun Najib, Penguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank
Syariah , Jurnal Jurisprudance, Hlm.
7.
[4] M Taufiq, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Di Lembaga Keuangan Mikro
Syariah, Journal Of Indonesia Islamic Ekonomic Law, Hlm. 74. 2020.
Pertanyaan (Mahasiswa)
BalasHapusJawaban (Pemakalah)
Hapus