#3 Unit Usaha Syariah


Disusun Oleh:
ULPA HANIPA
NIM: 402.2022.011


BAB I - PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Unit usaha syariah merupakan salah satu perbankan syariah yang mempunyai keunikan secara prinsip dapat mendukung usaha mikro, kecil dan menengah antara lain lebih luwes dalam penyediaan agunan, lebih luwes dalam penetapan imbalan, dan lebih luas dalam menyediakan fasilitas. Fasilitas yang disediakan meliputi bidang perbankan dan lembaga pembiayaan, seperti anjak piutang, modal ventura, sewa-beli, dan penggadaian (Amir dan Rukmana, 2010). Peran unit usaha syariah sangat dibutuhkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah, karena salah satu masalah yang dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah adalah keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan formal atau perbankan (Rofiq, 2016).

Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Ghozali, 2012:151-152). Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 19, pembiayaan dalam unit usaha syariah terdiri dari pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah), penyertaan modal (musharakah), jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina), akad salam, akad istihna, sewa-menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan ( ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik), dan prinsip lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

B.     Rumusan Masalah

  • 1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Unit Usaha Syariah?
  • 2.      Dimana Saja Letak Unit Usha Syariah?
  • 3.      Apa Saja Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah?
  • 4.      Apa Saja Produk Unit Usaha Syariah?
  • 5.      Apa Saja Pengawas Lembaga Unit Usaha Syariah?

C.    Tujuan Pembahasan

  • 1.      Untuk Mempelajari Pengertian Dari Unit Usaha Syariah
  • 2.      Untuk Mengetahui Tempat Letaknya Unit Usha Syariah
  • 3.      Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Unit Usha Syariah
  • 4.      Untuk Mengetahui Produk Unit Usha Syariah
  • 5.      Untuk Mengetahui Pengawas Lembaga Unit Usha Syariah

 

BAB II - PEMBAHASAN

A.    Pengertian Unit Usaha Syariah

Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperloleh hasil berupa keuntungan, upah, atau laba usaha. Usaha adalah kegiatan dengan mengarahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud perkerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya uoaya) untuk mencapai sesuatu.

Pengertian UUS menueut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu, Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usha berdasarkan Prinsip Syariah, atau nit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS merupakan unit usaha yang dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip syariah dilakukan atau dikelola melalui bank umum konvensional.

Hal ini terwujud melalui adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. UU10/1998jo.UU72/1992), yang intinya menegaskan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional dan atau berdasarkan sistem riba.[1]

B.     Letak Unit Usha Syariah

Unit usha syariah dapat ditemukan di berbagai negara diseluruh dunia, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Beberapa negara yang memiliki perkembangan industri keungan syariah yang signifikan antara lain:

  • 1.      Saudi Arabia, sebagai tempat kelahiran islam, saudi arabia memiliki industri keungan syariah yang besar, termasuk bank-bank syariah terkemuka seperti Al Rajhi Bank dan Bank Alinma.
  • 2.      Malaysia, dikenal sebagai pusat keungan syariah global dan memiliki sejumlah bank dan institusi keuangan syariah terkemuka seperti Maybank Islamic, CIMB islamic, dan Bank Islam Malaysia.
  • 3.      Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim tersebar di dunia, Indonesia memiliki industri keuangan syariah yang berkembang pesat, dengan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah, dan lain-lain.
  • 4.      UAE (Uni Emirat Arab), Dubai dan Abu Dhabi telah menjadi pusat keuangan global yang mengkomodasi industri keuangan syariah. Beberapa bank terkemuka di UAE, seperti Emirates Islamic dan Abu Dhabi Islamic Bank, menawarkan produk dan layanan keungan syariah.
  • 5.      Qatar, memiliki sejumlah Bank syariah yang signifikan, termasuk Qatar Islamic Bank dan Masraf Al Rayan.
  • 6.      Turki, memiliki industri keuangan syariah yang berkembang, dengan bank-bank seperti Turkiye Finans Katilim Bankasi A.S. (TFKB), dan Turk.

Selain segara-negara ini, banyak negara lain juga memiliki sektor keuangan syariah yang tumbuh, dan beberapa bank atau lembaga keuangan konvensional di berbagai negara juga memiliki unit usha syariah.

Namun, bahwa diingat bahwa keberadaan unit usha syariah dapat berbeda-beda di setiap negara dan tergantung pada regulasi lokal serta tingkat perkembangan industri keuangan syariah di sana.

C.    Jenis-Jenis Unit Usaha Syariah

Unit usaha syariah dapat ditemukan di berbagai sektor ekonomi dan industri. Berikut adalah beberapa jenis unit usaha syariah yang umum:

  • 1.      Bank Syariah, adalah lembaga keuangan yang menyediakan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka menawarkan produk seperti pembiayaan tanpa bunga (mudharabah), bagi hasil (musharakah), dan lain sebagainya.
  • 2.      Asuransi Syariah, lembaga asuransi syariah menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan peinsip syariah, dengan memastikan bahwa investasi dan operasi mereka mematuhi hukum islam.
  • 3.      Dana Pensiun Syariah, mengelola dana pensiun dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam investasi dan pengelolaannya.
  • 4.      Perdagangan Syariah, usha dagang yang menjual produk atau jasa sesuai dengan prinsip syariah. Contoh termasuk toko makanan halal atau toko pakaian syar’i.
  • 5.      Properti dan Real Estat Syariah, unit usha ini terlibat dalam pembangunan dan investasi properti yang mengikuti prinsip syariah, seperti pembangunan rumah, apartemen, atau kompleks komersial.
  • 6.      Teknologi dan Inovasi Syariah, bisnis yang mengembangkan solusi teknologi dan inovasi berbasis prinsip syariah, seperti platfrom finatech atau aplikasi keuangan syariah.
  • 7.      Pendidikan dan Pelatihan Syariah, institusi pendidikan atau pelatihan yang menyediakan kursus atau program yang susuai dengan prinsip syariah.
  • 8.      Kesehatan dan Layanan Kesehatan Syariah, fasilitas kesehatan dan layanan medis yang mematuhi prinsip syariah, termasuk rumah sakit atau klinik yang menawarkan perawatan sesuai dengan hukum islam.
  • 9.      Pariwisata Syariah, usha yang menyediakan layanan pariwisata dan akomodasi yang memenuhi standar syariah, seperti hotel-hotel yang menawarkan fasilitas sesuai dengan prinsip syariah.
  • 10.  Industri Maknan dan Minuman Syariah, bisnis yang memproduksi atau menyediakan maknan dan minuman yang memenuhi persyaratan syariah.

Setiap jenis usha syariah harus memastikan bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam, termasuk larangan terhadap bunga (riba) dan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan ajaran islam.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip- prinsip syariah menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah22, seperti dijelaskan di bawah ini:

  • 1.      Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah atau yang disingkat BUS adalah Bank Syariah yang dalam menjalankan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  • 2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  • 3.      Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah/atau unit syariah.[2]

D.    Produk Unit Usaha Syariah

Unit usaha syariah menyediakan brbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Berikut adalah beberapa produk yang umumnya ditawarkan oleh unit usaha syariah:

  • 1.      Pembiayaan Mudharabah, jenis pembiayaan di mana pihak bank atau penyedian dana bertindak sebagai pemilik modal (shahbulmal) dan pihak nasabah atau pinjaman bertindak sebagai pengelola bisnis (mudarib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • 2.      Pembiayaan Musharakah, bentuk pembiayaan bersama di mana bank dan nasabah berbagai modal dan keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, pembiyaan untuk proyek properti atau bisnis.
  • 3.      Akad Ijarah (sewa), transaksi sewa atau penyewaan aset seperti properti atau kendaraan dengan syarat-syarat yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
  • 4.      Jual Beli Murabahah, transaksi jual beli dengan harga jual yang sudah ditentukan sebelumnya, termasuk keuntungan yang dispakati. Produk ini sering digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah atau kendaraan.
  • 5.      Akad Wakalah (Mandat), transkasi di mana pihak nasabah memberi wewenang kepada pihak bank melakukan transaksi tertentu atas nama mereka.
  • 6.      Tabungan Mudarabah, tabungan di mana bank bertindak sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola. Keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.
  • 7.      Reksa Dana Syariah, investasi dalam portopolio aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana investasi dilakukan berdasarkan akad-akad syariah seperti mudharabah dan musyrakah.
  • 8.      Asuransi Syariah, polis asuransi yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk prinsip keadilan dan ketidakpastian (gharar).
  • 9.      Dana Pensiun Syariah, program pensiun yang mengelola dana pensiun dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam investasi dan pengelolaanya.
  • 10.  Jasa Konsultan Keuangan Syariah, layanan konsultasi untuk membantu individu atau perusahaan dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip syariah.

Penting untuk diingat bahwa setiap produk atau layanan yang ditawarkan oleh unit usaha syariah harus memenuhi persyaratan syariah yang ketat, termasuk larangan terhadap riba, investasi dalam aktivitas haram, dan prinsip-prinsip keadilan.[3]

E.     Pengawas Lembaga Unit Usaha Syariah

Pengawas lembaga unit usaha syariah adalah individu atau badan yang bertangung jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan operasional unit syariah untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Pengawas lembaga unit usaha syariah dapat terdiri dari beberapa entitas atau fungsi:

  • 1.      Otoritas Regulasi syariah, dibeberapa negara, ada otoritas regulasi khusus yang bertugas mengawasi dan mengatur institusi keuangan syariah, termasuk unit usaha syariah. Mereka mengeluarkan pedoman dan regulasi yang harus diikuti oleh lembaga tersebut.
  • 2.      Komite Fatwa atau Dewan Syariah, beberapa institusi keuangan syariah memiliki komite fatwa atau dewan syariah internal yang bertangung jawab untuk memberikan panduan dan menetapkan kebijakan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah.
  • 3.      Auditor Independen Syariah, auditor independen yang memiliki keahlian dalam audit syariah dapat ditugaskan untuk memeriksa dan memastikan bahwa operasi unit usaha syariah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.
  • 4.      Lembaga Pemantauan Eksternal, beberapa lembaga atau badan idependen dapat diberi wewenang untuk memantau dan menilai kinerja unit usaha syaruah dalam mematuhi prinsip-prinsip syariah.
  • 5.      Ahli Syariah Independen, dalam beberapa kasus, unit usaha syariah dapat memperkerjakan ahli syariah independen yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum islam untuk memberikan panduan dan menilai kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah.

Penting untuk dicatat bahwa keberadaan dan peran pengawas lembaga unit usaha syariah dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan praktik di setiap ngara atau wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasi unit usaha syariah konsisten dengan prinsip-prinsip syariah dan memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan. [4]


BAB III - PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Pengertian UUS menueut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu, Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usha berdasarkan Prinsip Syariah, atau nit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS merupakan unit usaha yang dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip syariah dilakukan atau dikelola melalui bank umum konvensional. Beberapa negara yang memiliki perkembangan industri keungan syariah yang signifikan antara lain Saudi Arabia,malaysia, indonesia, UAE, Qarar, Turki.

Bank Umum Syariah atau yang disingkat BUS adalah Bank Syariah yang dalam menjalankan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah/atau unit syariah.

Pengawas lembaga unit usaha syariah adalah individu atau badan yang bertangung jawab untuk memantau dan mengawasi kegiatan operasional unit syariah untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mematuhi peraturan yang berlaku.

B.     Saran

Demikianlah makalah ini saya susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah saya ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Umam, Khotibul. "Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22.3 (2010): 607-624.

Umam, K. (2010). Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 607-624.

UMAM, Khotibul. Peningkatan ketaatan syariah melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah bank umum konvensional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010, 22.3: 607-624.

Sunarwan, Eko. "Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013." (2015).

Sunarwan, E. (2015). Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013.

SUNARWAN, Eko. Pengaruh good corporate governance: GCG terhadap kinerja keuangan perbankan syariah: studi kasus pada BANK umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia periode 2010-2013. 2015.


[1] Amir Macmud Dan Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan Dan Studi Empiris Di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010, Hlm.4.

[2] Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

[3] Mohamad Ainun Najib, Penguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah ,  Jurnal Jurisprudance, Hlm. 7.

[4] M Taufiq, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Di Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Journal Of Indonesia Islamic Ekonomic Law, Hlm. 74. 2020.

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak