Bank syariah memperoleh keuntungan dari pembiayaan yang diberikan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga (interest-based system).
Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah melibatkan kerjasama antara bank syariah dan nasabah atau mitra usaha, dimana keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan awal. Prinsip ini menghilangkan unsur riba (bunga) dan mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperkuat hubungan antara bank dan nasabah.
Beberapa bentuk pembiayaan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil antara lain:
- Mudharabah: Bank menyediakan dana sebagai modal, sedangkan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan dihasilkan dari hasil usaha yang dilakukan dan dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
- Musyarakah: Bank dan nasabah menyumbangkan modal untuk sebuah usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi kesepakatan masing-masing pihak.
- Murabahah: Bank membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Keuntungan dihasilkan dari selisih harga jual dan beli yang telah disepakati.
- Ijarah: Bank membeli aset dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa yang telah disepakati. Keuntungan dihasilkan dari selisih antara harga sewa dan harga pembelian.
Dalam prinsip bagi hasil, keuntungan bank syariah bergantung pada hasil usaha dan kesuksesan bisnis nasabah atau mitra usaha yang dibiayai. Oleh karena itu, bank syariah memiliki insentif untuk memastikan bahwa proyek atau usaha yang dibiayai memiliki potensi keuntungan yang baik dan dijalankan secara profesional.
Gambar: kbbiwilayahgambir.blogspot.com